Mengenal Pulau Komodo

Bagi Anda yang mau mengetahui dan ingin mengenal potensi wisata,agen wisata dan mau berwisata ke Pulau Komodo,ikuti terus perkembangan blog ini yang akan menginformasikan tentang Pulau Komodo.

Info Wisata Menarik

Info Jalan-jalan ke Pulau Komodo,labuan Tajo dan wilayah Nusa Tenggara lainnya akan kami sajikan informasinya disini,ikuti informasinya di web ini.

Ragam Budaya

Informasi Ragam Budaya dari berbagai daerah tersaji secara lengkap disini.Panduan Anda bagi Anda yang ingin mengenal keaneka ragaman budaya di Indonesia dan dunia Ada disini.

Galeri

Disini Anda akan mendapatkan berbagai koleksi foto,video dan berbagai macam kenangan perjalanan hidup sang penulis dan berbagai koleksi foto lain yang berhasil dikumpulkan tim redaksi ada disini.

Info Labuan Tajo

Disini informasi khusus bagi Anda warga Labuan Tajo,para pecinta dan yang mau berwisata ke Labuan Tajo yang ingin tahu dan lebih mengenal Labuan Tajo Yang sudah mendunia.

Sinergi : Kunci Menuju Keberlanjutan Penanggulangan Kemiskinan

Oleh : Chelluz Pahun

Para partisipan Kongres Pemuda Manggarai Raya yang terhormat,

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk bisa berada di sini, terutama untuk diri saya sendiri. Terima kasih atas nikmat kesehatan, dan dikelilingi oleh pikiran yang hebat dari orang-orang Hebat. Dan saya sangat ingin belajar akan segala hal yang dapat menjadi jawaban atas satu tugas besar di generasi kita: Bagaimana Mengakhiri KEMISKINAN di Manggarai Raya.

Kita tahu, dunia dihadapkan pada keharusan untuk menjawab pertanyaan ini yang datang pada fakta di mana saat dunia nampaknya sedang berkembang dengan lebih modern bersama teknologi yang canggih dan kemewahan yang melimpah, ternyata terdapat 80% dari manusia di bumi yang tertinggal. Separuh dari populasi dunia hidup hanya dengan penghasilan kurang dari US$ 2  setiap harinya. Sungguh, kemiskinan merupakan masalah sosial yang membutuhkan untuk diperhatikan, menjadi arus utama dari setiap jenis ‘tujuan akhir’ pada setiap inisiatif.

Ketika kita membicarakan mengenai KEMISKINAN, tentu saja kita sedang membicarakan mengenai Kemiskinan yang disebabkan oleh sistem, struktur, cara kita melakukan dan terhubung dengan yang lainnya, yang kita bangun bersama di masyarakat. Kita tidak membicarakan mengenai kemiskinan sebagai sebuah takdir kehidupan manusia yang datang dari Tuhan di mana kita tak memiliki kemampuan untuk mengubahnya dan berpura-pura bahwa kita tak memiliki apapun untuk berbuat sesuatu mengenai hal ini.

Kemiskinan, benar-benar buatan manusia. Di manapun terdapat kemiskinan, kita bersama sebagai masyarakat, sebaiknya dan harus berpikir bahwa hal tersebut disebabkan oleh diri kita sendiri. Kita secara bersama-sama telah menciptakan kemiskinan. Sehingga, kita bersamapun, jharus benar-benar memikirkan dan mempertimbangkan bagaimana kita berbuat mengenainya,bagaimana kita menghubungkan diri dengan yang lainnya, dan bagaimana kita membangun sistem dan struktur, dari tingkat individu sampai ke tingkat nasional, dan juga global, untuk benar-benar membangun strategi dan cara guna mengakhiri kemiskinan buatan manusia ini. Kita menciptakannya, sehingga kitapun bisa untuk mengakhirinya. Dan dengan semua sumber daya yang kita miliki, ketika kita cukup memilikinya, jelaslah bahwa kita mampu untuk mengakhiri kemiskinan ini dengan cepat.

Karena kita membicarakan mengenai kondisi kehidupan manusia,di sinilah bahwa kemiskinan ini menjadi hal yang kompleks, multidimensi, dan kondisi yang saling berhubungan dengan smeua aspek dalam kehidupan manusia. Tidak terdapat satu perkara kemiskinanpun yang hanya terjadi dalam hal ekonomi saja, atauhanya dalam hal pendidikan, atau hanya dalam hal tidak mendapatkan sanitasi yang tepat. Kondisi dari satu aspek amatlah berkaitan dengan aspek yang lainnya. Inilah hubungan sebab akibat ataupun hubungan dari saling berlawanan dari kekompleksan yang ada. Oleh karena itu, kita dapat melihat, siapa saja yang sedang berjuang melawan kemiskinan, bekerja dengan semua hati, keringat, pemikiran, untuk meringankan kemiskinan.semua usaha ini amatlah banyak dengan berbagai jenis latar belakang yang ada. Setiap pekerjaan berasal dari beragam jenis sector, program dan juga aspek. Setiap program atau setiappelaku hanya dapat untuk bekerja pada keahlian tertentu saja, dan bahkan terkadang pada keahlian yang super. Contohnya, program dalam pendidikan (sebagaimana menjadi satu strategi dalam meringankan kemiskinan) dapat dispesialisasikan menjadi: pendidikan untuk anak-anak,  melek huruf untuk wanita, kemampuan membangun untuk guru, dan lain sebagainya. Program kebutuhan dasar dapat lebih dispesialisasikan menjadi: air untuk program kebutuhan rumah tangga, makanan dasar untuk kelaparan, fasilitas listrik mikro-air untuk pedesaan, dan yang lainnya.

Setiap program tentunya dilakukan pada usaha terbaik dari kita dalam melakukan apa yang mampu untuk dilakukakn, dalam beragam jenis pendekatan. Marilah kita melihat pada dua cara pendekatan yang sering kali kita lihat: Pendekatan Amal, dan pendekatan ‘Program Pengembangan’. Yang pertama, biasanya lebih diarahkan pada kebutuhan dasar dan mendekat seperti makanan, air, pakaian, uang dan yang lain. Pendekatan kedua lebih memiliki pengaruh jangka panjang, seperti beasiswa, program pengembangan masyarakat, program pembangunan kapasitas, dan yang lainnya. Pendekatan amal merupakan hal yang baik untuk mengatasi kebutuhan mendesak dan menengah, namun pengaruhnya terbatas, dan cenderung untuk menjadi ‘satu waktu’ dan bisa menciptakan ketergantungan. Pendekatan Pengembangan baik untuk mempengaruhi kapasitas masyarakat, pengaruhnya lebih lama dan mempengaruhi masyarakat, namun hal ini membutuhkan proses, kelanjutan, dan membutuhkan kerja, anggaran, keahlian yang lebih dibandingkan dengan pendekatan amal.

Bagaimanapun juga kita menjalankan program kita, di sector manapun, di institusi manapun kita berada, pertanyaan besarnya adalah; bagaimana kita bisa benar-benar memperoleh PENGARUH BERKELANJUTAN? Sejenis pengaruh yang kita semua mengenalnya, dan selalu membicaraknnya, setuju bahwa inilah yang menjadi sejenis tujuan akhir yang kita harapkan dari program kita.

Ketika kita melihat pada program MDGs (Tujuan Perkembangan Milenium), kita dapat melihat bahwa hal tersebut dibagi menjadi 8 sektor, layaknya menjalannya setiap sector secara individual, maka akan mampu untuk menciptakan pengaruh yang berkelanjutan. Kedelapan sector dari MDGs masih belum dijalankan dalam kesinergisan, dalam kolaborasi bersama dengan kedelapan sector yang lainnya. Momentum yang ada dari keberhasilan satu sektor yang ada tidak serta merta mampu untuk menguatkan sector yang lainnya. Oleh karena itulah, keberhasilan satu sektor, TIDAK AKAN BERKELANJUTAN, bukan karena tidak dijalankan dengan benar pada sektor tersebut, namun karena hambatan yang datang dari sektor yang lainnya.

Saya pernah bertemu dengan dokter obstetri dan ginekologi yangs secara aktif mempromosikan pencegahan terhadap knker serviks terutama pada wanita muda. Saya bertanya: “Apa yang menjadi hal paling penting di dalam mencegah kanker servik, terutama pada wanita muda?”. Jawaban dokter tersebut adalah: “Kirim dia ke sekolah!”

Dari jawaban langsung dari dokter ini, kita dapat melihat bahwa fakta dari setiap sektor berhubungan dan berkaitan satu sama lain, menguatkan satu dengan yang lainnya. Untuk mencegah masalah kesehatan seperti kanker serviks, yang dibutuhkan adalah hal pendidikan. Kesehatan, pendidikan. Dua sektor yang berbeda yang berhubungan satu sama lain secara langsung. Oleh katena itu, ketika tidak semua factor yang ada dilihat dan diperlakukan dengan cara ini, maka setiap sektor yang ada akan sangat mungkin untuk melemahkan yang lainnya. Sebuah organisasi yang memiliki program yang baik di dalam mencegah anak-anak untuk menjadi pengemis di jalan, sering kali menemukan hal yang paling menantang di dalam hal ini adalah situasi ekonomi dan kondisi orang tua dengan minimnya pendidikan, kondisi desa yang buruk yang menyebabkan adanya urbanisasi yang meningkatkan komunitas marginal di dalam kota, dan yang lainnya. Sehingga, untuk memampukan dalam mengatasi satu masalah seperti anak jalanan, kita harus menyelesaikan beragam aspek multidimensi yang menciptakan semacam jenis rantai reaksi dari hubungan sebab-akibat.

Aspek di mana kita sebagai elemen individu yang ada di masyarakat mampu untuk menyelesaikannya, selalu saja terbatas. Tidak peduli seberapa besar atau kecilnya diri kita, kemampuan kita untuk menyelesaikan satu atau lebih dari aspek kemiskinan atau perkembangan sosial ini, jelaslah selalu saja terbatas. TAPI, setiap dari kita mampu untuk menguatkan yang lainnya, sebagaimanya yang lainnya juga menguatkan kita. Kita dapat untuk menggunakan program lain yang telah dijalankan atau sedang dijalankan, untuk menguatkan program kita. Dan juga sebaliknya. Program yang lain oleh pelaku atau institusi yang lainnya dapat untuk menguatkan program kita atau oleh hasil dari program kita. Penguatan atau pelemahan secara khusus bergantung pada apakah kita MEMAKSIMALKAN MOMENTUM ataukah tidak dari setiap program yang tersedia atau yang dikembangkan di masa depan.

Bersinergi

Bagaimana sebenarnya untuk memaksimalkan momentum tersebut? Mari kita lihat dalam istilah yang telah kita ketahui bersama: SINERGI. Kata ini memiliki makna sebagai: hubungan atau kerja sama dari dua organisasi atau lebih, substansi, atau agen yang lainnya untuk menghasilkan pengaruh gabungan yang LEBIH BESAR dibandingkan dengan jumlah dari pengaruh yang terpisah. Program anda, program saya, program mereka, sebaiknya berada dalam sejenis interaksi, atau bahkan lebih dihubungkan dalam bentuk kerja sama, untuk memampukan menghasilkan pengaruh gabungan yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dari program kita yang terpisah.

Kita membutuhkan SINERGI untuk membuat setiap program kita mampu menghasilkan pengaruh yang lebih besar. Bagaimanapun baiknya dan berkelanjutannya setiap program kita didesain, hal tersebut akan menciptakan keberlanjutan akhir yang HANYA terjadi ketika kita menghubungkan atau mengkolaborasikannya satu dengan yang lainnya.

Jadi ketika kita membicarakan mengenai “PERKEMBANGAN YANG BERKELANJUTAN” lalu, strategi utamanya, rencana dan penerapannya haruslah berada dalam elemen SINERGI ini. Dengan harus memiliki SINERGI sebagai cara dari semua program, projek yang dijalankan oleh beragam aktor dan institusi. Penerapan rencana MDGs harus mengatur strategi mengenai bagaimana setiap dari kedelapan sektor yang ada dihubungkan satu dengan yang lainnya, sehingga MDGs ini mampu untuk menjadi PUZZLE PENGEMBANGAN YANG BERKELANJUTAN, sebuah puzzle dari AKHIR KEMISKINAN.

SINERGI sebagai pendekatan untuk pengurangan kemiskinan atau pengembangan sosial diperinci sebagai berikut ini:
  • ·         untuk merancang dan menerapkan program yang mencakup beragam aspek, beragam dimensi, beragam sektor, beragam pelaku, yang sesuai dnegan kondisi lokal.
  • ·         Untuk membangun interaksi atau kerja sama di antara program yangada, dalam tingkat dan ‘formula’ yang disesuaikan dengan kondisi lokal.
  • ·         Untuk membangun kolaboarasi yang aktif dengan masyarakat lokal, meyakinkan perubahan dari pengrtahuan dan kebijakan multi dimensi, di antara masyarakat lokal dan penerap program. Proses inilah yang akan mengarahkan pada partisipasi aktif dari masyarakat lokal.

Lalu, apa SEKARANG? Dengan rendah hati namun yakin, saya akan mengatakan bahwa kita membutuhkan ‘SINERGI’ menjadi sebuah kesepakatan bersama di antara kita, tanpa memandang di sektor atau institusi mana para individu, bahwa memang tidak ada satu orang, satu program, satu elemen di dalam masyarakat, yang dapat untuk bekerja SENDIRIAN, TERPISAH, untuk menghasilkan pengaruh yang berkelanjutan. kita membutuhkan kesepakatan  bersama di antara kita, bahwa tanpa pengaruh yang berkelanjutan sebagai polapikir utama dalam penerapan program, sebenarnya keinginan untuk mengakhiri kemiskinan atau bahkan hanya untuk mengurangi secara signifikant hanya akan menjadi pemikiran yang bijak saja.

Jika ada kesepakatan bersama di antara kita, pemahaman dan paradigma umum mengenai kebutuhan penting akan SINERGI, lalu kita akan melihat dengan lebih jauh lagi pada hal-hal dan cara melakukan hal-hal tersebut di dalam cara yang berbeda dari pada apa yang ada di dalam diri kita sekarang ini

Di antara pelaku yang ada, akan dikembangkan kebutuhan untuk saling berhubungan satu sama lain. Akan terdapat perasaan yang kurang ketika seseorang memiliki program yang tak berhubungan ataupun bekerja sama dengan satu atau beberapa programlainnya. Hal mengenai ego, ego branding dan keinginan untuk memberikan penghargaan kepada diri sendiri tidak akan lama untuk menjadi tren dan maksud ketika kita membangun program dan organisasi kita ataupun institusi dan kerja sama. SINERGI, ketika telah menjadi kesepakatan bersama di antara kita, akan membawa kebersamaan yang nyata. Hanya dengan saling membantu dan bekerja sama kita dapat untuk melawan kemiskinan di setiap makna yang ingin kita sampaikan dalam perkenalan prohram di proposal atau brosur kita. Hanya dengan mengijinkan diri kita sendiri menjadi bagian dari rantai usaha multi dimensi dalam usaha untuk melawan kemiskinan, sehingga kita bisa yakin bahwa kita akan benar-benar mampu untuk menghilangkan kemiskinan yang ada dalam generasi kita ini.

Seperti yang dikatakan oleh Winston Churchill, “.. adalah hal yang mengejutkan mengetahui seberapa besar yang dapat kita terima ketika tidak ada satupun orang yang memikirkan mengenai pujian.” Namun sebenarnya, mengharapkan pujian bukanlah hal yangs elalu buruk.. hanya saja, sekarang ini, kita perlu untuk mendefinisikan kembali bagaimana pujian yang akan lebih membawa manfaat pada masyarakat. Kita dapat mengubah perkataan menjadi “…. adalah hal yang mengejutkan mengetahui seberapa besar yang dapat kita terima ketika tidak ada satupun orang yang memikrikan mengenai pujian bersama yang lebih bertenaga, lebih sah, lebih prestise, dan lebih berharga dibandingkan hanya  dengan mengambilnya sendiri.”

Kebutuhan kita, masyarakat yang multi elemen, untuk menjadi bersama, sinergi, untuk masyarakat kita yang lebih baik, haruslah menjadi motivasi yang mendasar yang memindahkan pemikiran dan usaha kita ketika kita menjalankan dan menerapkan program apapun yang sedang kita lakukan. Atau yang lainnya, dengan membiarkan setiap dari kita untuk menjalankan hal-hal sendirian, terpisah, sebagaimana kita tahu yang terbaik dan melihat kepada yang lainnya sebagai pesaing, sebenarnya kita semuanya, dengan sengaja, menjaga kemiskinan untuk terus ada dalam generasi ke generasi. Suatu hal yang tentu saja, tidak akan kita lakukan. Faktanya, kita mampu dan terus memperjuangkannya. Mengutip Profesor Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian Laurette dari Bangladesh, kita mampu dan kita akan membuat generasi kita untuk meletakan kemiskinan di musium. Mari kita bersinergi akhiri Kemiskinan di manggarai raya!!!!

Chelluz Pahun, Pemuda Labuan Bajo-Manggarai Barat
Saat ini bekerja pada lembaga Riset The Institute for ECOSOC Rights-Jakarta
Email: cheluz82@gmail.com, www.chelluz.com @chelluzt4, FB. Chellz Pahun
+62 82 123 218 840



Peran Pemuda “Sembuhkan” Manggarai Raya Dari Desa

Membaca Peluang dan Tantangan, UU no 6 tahun 2014 tentang Desa

*Chelluz Pahun

Bicara soal pembangunan desa, tentu bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan? Seberapa jauh pemuda memberi kontribusi dalam pembangunan Manggarai raya secara umum, dan desa secara khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya dalam program pembangunan desa?

Kalau kita melihat tapak tilas dan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam konteks perubahan sosial Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.

Masalah Umum

Pembangunan pada prinsipnya sebuah proses sistematis yang dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari apa yang dirasakan sebelumnya. Namun demikian, pembangunan juga merupakan proses “bertahap” untuk menuju kondisi yang lebih ideal. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pembangunan perlu melakukan tahapan yang sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya dengan mempertimbangkan segala bentuk persoalan yang tengah dihadapinya.

Persoalan yang tengah dihadapi desa-desa dimanggarai raya adalah terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang profesional; belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara epektif dan produktif; pendekatan top down dan button up yang belum berjalan seimbang; pembangunan belum sepenuhnya partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur; kebijakan yang sentralistik sementara kondisi pedesaan amat plural dan beragam; pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan belum komperhensif; belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan; lokus kegiatan belum tepat sasaran; dan yang lebih penting kebijakan pembangunan desa selama ini belum sepenuhnya menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth.

Selain itu selama ini desa dilihat sebagai sebuah obyek pembangunan. Di tingkat makro pembangunan desa bersifat proyek dan tidak berkelanjutan. Lokasinyapun tidak merata, dan factor politis sangat berperan. Di manggarai raya praktek-praktek seperti ini sering terjadi, para politisi memanfaatkan jalur politik untuk merebut bahkan memindahkan lokasi proyek pemberdayaan masyarakat desa seenaknya.
Kenyataan di atas tentu sangat mengkhawatirkan kita semua. Mengapa desa yang memiliki kekayaan yang melimpah dan sumber daya alam yang tak terhitung justru mengalami ketertinggalan. Padahal pasokan makanan dan buah-buah untuk wilayah perkotaan semuanya berasal dari desa. Desa memiliki lahan yang luas, wilayah yang strategis, dan kondisi yang memungkinkan untuk berkarya dan mencipta. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa, di tambah dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah, serta dilihat dari strategi pertahanan dan ke amanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan. Sangat disayangkan sekali bila pembangunan kabupaten di wilayah manggarai raya tidak ditunjang dengan pembangunan pedesaan.

Undang-Undang Desa
Setelah tujuh tahun, UU Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2013 dan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 (UU no 6 tahun 2014 tentang Desa). Ini menjadi penanda mulainya babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa.

Selama ini, ketiadaaan dana yang mencukupi merupakan masalah terbesar yang dihadapi desa untuk melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Desa selama ini banyak bertumpu pada program-program pembangunan dari pemerintah pusat, karena tidak memiliki kemandirian yang cukup untuk mengurus dan melakukan pembangunan yang mereka butuhkan.

Paradigma pembangunan-pun berubah, kini desa menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekedar objek pembangunan. Dalam hal ini, pembangunan tidak hanya dari pusat namun beriringan, pembangunan dari atas dan dari bawah (desa).

Desa akan mendapat dana yang diperoleh dengan besaran kurang lebih satu miliar rupiah per tahun sebagai dana untuk menjalankan program pembangunan desa. Pasal 72 ayat 1 huruf c dalam UU Desa  menyebutkan tentang pendapatan desa yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota minimal 10 persen.

UU Desa memberikan ruang partisipatif masyarakat secara aktif dalam pengelolaan keuangan, proses perencanaan program, implementasi hingga evaluasi program (Pasal 80 dan 82 UU Desa).  

Tantangan yang kemungkinan besar muncul dengan adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa menjadi lebih panas. Dengan gelontoran dana 10% dari APBN yaitu sebesar 59,2 triliun untuk 72 ribu desa di Indonesia, belum lagi adanya aturan 10% dari APBD, diperkirakan memancing aktor-aktor potensial desa untuk memperebutkan jabatan desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat.
Karena itu pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk desa harus terus dilakukan. Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
UU Desa dapat menjadi titik balik dalam mengembalikan kemandirian desa dalam membangun dirinya secara mandiri. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melaksanakan dengan baik amanat dalam UU ini.

Jangan sampai UU ini digunakan oleh sebagian politisi atau partai politik untuk meraup dukungan dalam pemilu yang sebentar lagi akan digelar. Untuk itu, perlu pengawasan bersama, terutama oleh masyarakat desa setempat masyarakat sipil terkait pada umumnya

Posisi Strategis Pemuda

Sebelum membahas peran strategi pemuda dalam proses pembangunan di desa, kita perlu melihat realitas yang terjadi di manggarai raya. Secara objektif, tiga Kabupaten di Manggarai raya dalam situasi ”krisis”. Krisis dalam arti pemerintah daerah di tiga kabupaten ini sedang mengalami pathologi atau kondisi sakit yang amat serius. Pemerintahan di manggarai raya telah mengalami salah urus, rapuh dan lemah. Banyaknya para birokrat nya yang korup dan belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat cukup membuktikan betapa rapuhnya kondisi pemerintahan di manggarai raya.

Dampak dari salah urus Negara (baca: Pemkab di manggarai Raya)  yang sedang kita hadapi saat ini adalah kondisi kemiskinan kondisi kemiskinan teresar berada di perdesaan. Kualitas pendidikan yang masih rendah, banyak warga yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan pangan yang semakin terbatas. Krisis sosial juga berdampak pada memudarnya nilai-nilai dan ikatan kohesifitas warga. Ada kecendrungan nilai-nilai gotong royong, praktik swadaya mulai melemah seiring dengan memudarnya budaya lokal yang semakin tergerus oleh budaya lain.

Maka dalam rangka memperbaiki kondisi krisis ini keberadaan pemuda sebagai penggerak perubahan sangat strategis dalam UU Desa. Pemuda dapat berperan aktif disetiap aspek mulai dari aspek perencanaan, implementasi dan pengunaan anggaran.

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya berarti juga keberhasilan pembangunan nasional. Karena desa tidak dipungkiri sebagai sumber kebutuhan warga perkotaan. Dan sebaliknya ketidakberhasilan pembanggunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan. Antara desa dan kota memerlukan pembangunan yang seimbang dan merata dan pemuda memiliki peran penting dalam pencapain cita-cita besar tersebut. Mari terlibat dalam pembangunan desa. Salam Pemuda!!

Chelluz Pahun, Pemuda Labuan Bajo-Manggarai Barat
Saat ini bekerja pada lembaga Riset The Institute for ECOSOC Rights-Jakarta
Email: cheluz82@gmail.com, www.chelluz.com @chelluzt4, FB. Chellz Pahun
+62 82 123 218 840



Kisah Siti Bocah Yatim Tangguh

Mata pencaharian utama bagi warga kampung cipendeuy Desa Cibereum, Cilangkahan, Banten adalah dari hasil dari pertanian, tentu saja hasil yang diperoleh bergantung musim bila tak banyak hama dan wabah yang mengganggu hasil panen , warga desa bisa bernafas lega . Itulah sebabnya tak semua warga bertahan dengan bertani , sebagian mencoba peuntungan lain dengan bekerja di kebun karet yang ada di sekitar desa ini. Bagi siti dan keluarga nya kehidupan tak memberi banyak pilihan, tak ada sawah atau kebun yang bisa digarap sebagai sumber penghasilan.
Siti adalah seorang bocah yatim yang ditinggal mati ayahnya sejak usia 2 tahun. Kini Siti berumur 7 tahun dan keseharian siti adalah sekolah dan berjualan bakso. Bagi bocah ini kehidupan sangat sederhana yang dijalani keluarganya bukan suatu beban yang berat pemandangan seperti ini pun sudah bukan sekali atau dua kali ia alami rasa lapar sepulang sekolah harus dia tahan sebisa mungkin. Ia tak akan berkeluh kesah , Siti tahu sang bunda sedang pergi bekerja sehingga tidak sempat meninggalkan makanan di rumah. Selain tak sempat bisa jadi memang tak ada lagi yang bisa dimasak di rumah ini. Bukan tanpa alasan bocah berusia 7 tahun ini harus bersusah payah ikutmencari rezeki di usianya yang masih sangat kecil yang tak berayah ini harus merasakan beban sang ibu, itulah sebabnya siti kemudian bisa menjadi seorang pedagang bakso.
Tentu saja bukan siti sendiri yang meracik dan meramu bakso yang akan dia jual. Bocah sekecil siti tentu belum mampu memasak layaknya orang dewasa. Siti hanya menjual tenaganya saja sebagai pedagang. Siti mengambil bakso dari tetangganya, termos dan ember inipun telah disediakan oleh tetangganya. Termos yang dibawa siti cukup berat karena diisi penuh dengan bakso siti harus bisa menjual seluruh bakso ini bila ingin mendapat upah yang banyak. Siti harus berjalan jauh untuk menjual dagangannya. Beban yang berat kadang membuat tangannya sakit.
Siti pun tak bisa mengharap rezeki yang banyak dari menjual bakso. Ember ini tak boleh ketinggalan karena setiap mangkuk kotor harus dicuci kembali untuk melayani pembeli berikutnya. Agar bakso dagangannya ini laku tentu siti harus rajin menawarkan bakso dagangannya kepada setiap orang , namun kadang usahanya tak selalu berhasil tak semua orang sedang membutuhkan bakso dagangannya. Menjadi pedagang bakso tentu bukanlah imipan siti namun siti rela menjualankan pekerjaan nya ini ia ingin sekali membantu sang ibu memenuhi kebutuhan makanan di rumahnya.
Bagi siti tantangan terberat adalah menjual bakso kepada teman-temannya. Bukannya bermain bersama menikmati masa kecil , siti terus bekerja dan bekerja. Kenyataan hidupnya ia terima dengan lapang dada. Tidak hanya itu, keseharian siti menjadi oenjual bakso pun sering menjadi olok-olokan di sekolah. Siti tidak mempunyai pilihan lain. Ia harus bersabar dan tetap menjual bakso di kampungnya. Kerja kerasnya hari ini menghasilkan uang sebesar 16 ribu rupiah. Uang ini tentunya bukan milik siti. Siti harus menyetor kepada pemilik bakso. Siti hanya mendapat upah dari usahanya menjual bakso. Hanya uang 2000 rupiah yang ia dapat. Siti bersyukur setidaknya masih ada sedikit rupiah untuk membantu sang ibu daripada ia hanya bermain-main tanpa menghasilkan apapun.
Banyak yang tergerak untuk membantu Siti bocah penjual bakso baik melalui komunitas kaskus, kompasiana maupun bantuan dari Trans7. Diharapkan orang pinggiran seperti Siti dapat tertolong dengan bantuan teknologi informasi dari para dermawan di kota besar.
Itulah Kisah nyata dari hidup seorang bocah yang bernama siti dan berusia 7 tahun yang menggugah hati karena kerja keras dan semangat siti dalam menjalani kehidupan yang keras ini.


Agung Prana, Poles Wisata Pemuteran

Keindahan candi ternyata tidak hanya ditemukan di darat tapi juga dibawah laut. Disekitar candi tumbuh terumbuh karang dan ikan ikan kecil berenang di setiap sisi candi seolah sedang menari menyambut para penyelam yang menkmati keindahan bawah laut. Selain candi ada juga tugu terumbu karang, sepeda dan berbagai bentuk simbol kekayaan budaya Bali. Pemandangan bawah laut yang berbeda ini hanya bisa ditemukan di taman laut desa Pemuteran, kabupaten Buleleng, Bali


Keindahan taman laut desa pemuteran sebelumnya hancur berantakan. Nyaris tak satupun terumbu karang yang hidup. Kondisi ini disebabkan selama berpuluh tahun penduduk setempat yang mayoritas nelayan acapkali mengunakan bahan peledak. I Gusti Agung Prana seorang pemandu wisata memoles taman laut desa ini menjadi lebih indah. Taman laut yang sebelumnya hancur lebur kini berubah menjadi surga bawah laut dan menarik perhatian dunia.

Usaha gila agung dalam mengembangkan Desa Pemuteran bermula saat  ia memutuskan untuk membangun sebuah penginapan kecil untuk wisatawan lebih dari 20 tahun lalu. Saat itu pariwisata Bali belum semarak seperti saat ini. “Tak seorang pun yang mau datang ke tempat terpencil di Utara ini, jauh dari gemerlapnya dunia pariwisata Bali di Kuta, Sanur dan Ubud” kisah Agung. Namun, Agung mengaku aksi nekat itu dipicu oleh adanya semacam panggilan spiritual untuk mengelola wilayah Pemuteran.

Awalnya tidak mudah bagi Agung untuk dapat diterima oleh penduduk Desa Pemuteran. Mayoritas penduduk Pemuteran saat itu berprofesi sebagai nelayan dan menangkap ikan dengan mengunakan bahan-bahan peledak yang merusak ekosistem terumbu karang. Padahal wilayah Teluk Pemuteran sebetulnya memiliki ekosistem terumbu karang perairan dangkal terluas di seluruh Bali. Minimnya pengetahuan penduduk pemuteran mengakibatkan ekosistem terumbu karang hancur lebur, tangkapan ikan terus menurun dan masyarakat desa Pemuteran di masa itu hidupnya dililit kemiskinan.

Dengan pendekatan berbasis budaya dan komunitas berlahan Agung mulai diterima oleh penduduk Pemuteran. Agung mendirikan Yayasan dan berlahan  melakukan edukasi kepada penduduk desa untuk mengubah teknik penangkapan ikan yang mereka lakukan agar tak lagi merusak ekosistem bawah laut. Sosok Agung kemudian menjadi disegani di desa Pemuteran

Rehabilitasi terumbu karang dengan Bio Rock

Yayasan Karang Lestari yang didirikan Agung ini bertujuan melestarikan dan merehabilitasi terumbu karang yang terlanjur rusak. Ide dan usaha Agung ini rupanya juga menarik minat dua orang peneliti kelautan. Thomas J. Goreau asal AS dan Wolf Hibertz asal Jerman dari Global Coral Reef Alliance tertarik membantu Agung merehabilitasi ekosistem teluk. Adalah Yos Amerta, Ketua Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Bali yang mempertemukan kedua pihak tersebut untuk bekerjasama.

Selanjutnya, mereka mulai melakukan rehabilitasi terumbu karang dengan teknik baru bernama Bio Rock. Teknik ini merangsang dan mempercepat terumbu karang yang masih bayi dengan cara mengalirkan listrik bertegangan rendah pada kerangka rumpon yang diletakkan di dasar laut. Tom dan Wolf, demikian kedua peneliti itu akrab disapa, membuat percobaan dengan menenggelamkan rumpon ke dasar laut sedalam 12 meter. Lalu, ribuan bibit terumbu karang diikatkan pada rumpon menggunakan kawat dan rumpon dialiri listrik berkekuatan rendah, 12 hingga 20 volt.

Aliran listrik yang mengalir ke seluruh permukaan rumpon berfungsi sebagai stimulus bagi berkumpulnya kalsium karbonat dan air laut yang mengandung magnesium hydroxide pada rumpon besi. Secara perlahan, terbentuklah pondasi terumbu karang berupa kerak putih yang berpadu dengan bibit terumbu karang yang diikat tadi.

Hasil percobaan ini sungguh mencengangkan. Dalam sebulan, pondasi terumbu sudah terbentuk. Bibit terumbu karang yang dicangkokkan juga mulai memperlihatkan pertumbuhan karang baru. Dengan adanya aliran listrik, pertumbuhan terumbu karang terbukti mampu dipercepat hingga enam kali dibandingkan jika terumbu dibiarkan tumbuh secara alami.

Teknik yang disebut juga sebagai elektrolisa akresi mineral ini menurut Agung sudah pernah diterapkan di beberapa tempat di luar negeri seperti Thailand, Maladewa dan Amerika Serikat. Namun, Agung mengatakan hasil pertumbuhannya tak sebagus di Pemuteran. “Hal ini disebabkan warga lokal di tempat lain tidak turut berpartisipasi melakukan rehabilitasi tersebut,” Agung menyimpulkan.

Keberhasilan ini membawa Desa Pemuteran memperoleh penghargaan The Equator Prize dan UNDP Special award dari United Nations Development Programme. Desa Pemuteran berhasil menjadi salah satu dari 10 penerima penghargaan yang menyisihkan 812 nominasi dari 113 negara. Sebuah prestasi yang layak dibanggakan. Di negeri sendiri, Desa Pemuteran pernah menjadi penerima penghargaan lingkungan Kalpataru tahun 2005 silam. Usaha dan keyakinan Agung selama puluhan tahun akhirnya berbuah hasil. Kini Desa Pemuteran menjadi ikon pembangunan pariwisata berkelanjutan yang patut ditiru tak hanya di Bali, tapi juga di Indonesia

“Apa yang kami dapatkan saat ini melalui proses panjang dan tidak mudah. Saya tak hanya berhadapan dengan kondisi teluk yang rusak parah, tetapi juga berupaya mendidik masyarakat desa agar sadar lingkungan dan pada akhirnya memecahkan persoalan kemiskinan,” tutur Agung sebagaimana dikutip koran local bali

Upaya Agung itu tentu tak mungkin terjadi tanpa dukungan masyarakat serta segenap perangkat Desa Pemuteran. Untuk mengawasi dan menjaga kondisi terumbu karang di perairan Teluk Pemuteran, saat ini Desa Pemuteran membentuk Pecalang Segara atau Pengawas laut yang anggotanya tak lain adalah masyarakat setempat. Dalam mengelola penginapan dan pariwisata, Desa Pemuteran juga sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat. Sebagian besar karyawan yang bekerja di resor milik Agung adalah penduduk Desa Pemuteran. Beberapa dari mereka dibiayai Agung bersekolah pariwisata dan ilmunya dibagi-bagi sepulang mereka menyelesaikan studi.

Harmonisasi antara alam dan manusia yang menjadi bagian dari alam membuat Desa Pemuteran menjadi ikon pembangunan pariwisata berkelanjutan yang patut ditiru. Apa yang kita ambil dari alam harus kita kembalikan lagi ke alam agar terus dapat diambil manfaatnya. Seperti nama Desa Pemuteran sendiri yang mempunyai makna kembali.


IPEC 2014 : Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Belajar dari Kearifan Lokal Bali

Indonesia Poverty and Empowerment Conference 2014 (IPEC) atau Konferensi Kemiskinan dan Pemberdayaan Indonesia, akan digelar di Bali pada Jumat, 31 Oktober – Senin, 3 November 2014 mendatang. Event internasional yang mensinergikan berbagai stakeholders dari seluruh Indonesia dan juga mengajak berbagai kalangan dari berbagai negara ini, sebelumnya dikenal sebagai kegiatan tahunan berskala nasional bertajuk Temu Nasional Penanggulangan Kemiskinan yang diprakarsai Sinergi Indonesia sejak 2012. Mulai tahun ini, Temu Nasional diperluas cakupannya menjadi berskala internasional, berganti nama menjadi IPEC, untuk memungkinkan proses saling belajar berkembang lintas negara. Hal ini mengingat problema kemiskinan sesungguhnya adalah fenomena global dan makin perlu kolaborasi dan interaksi lebih luas, dari mulai tingkat lokal, nasional, regional hingga global.

“Memutus Mata Rantai Kemiskinan dengan Belajar dari Kearifan Lokal Bali” menjadi tema IPEC 2014 dengan sub-tema “Menelaah Pelaksanaan Sinergi Multi Pihak untuk Dampak Berkelanjutan”. Dari Desa Munduk, Singaraja, Bali kita akan melihat lebih jauh bagaimana praktik memutus mata rantai kemiskinan itu dilakukan melalui sinergi berbagai sektor secara holistik, bagaimana peran pemimpin lokal sebagai pihak yang memungkinkan sinergi berbagai pihak terjadi, bagaimana social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial menjadi dasar pemikiran dari pengembangan keberdayaan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Pelaksanaan IPEC 2014 ini agak berbeda dari 2 Temu Nasional Penanggulangan Kemiskinan sebelumnya antara lain IPEC 2014 akan berlangsung lebih lama yakni 3 malam dan 4 hari dengan lokasi kegiatan tidak terfokus pada 1 tempat, tetapi juga mengunjungi lokasi yang berbeda yaitu: Desa Pejeng, Sanur, Pantai Pemuteran, dan Desa Umabian.

Ke empat lokasi tersebut dipilih karena terdapat contoh hasil nyata yang sangat mampu memperkaya referensi kita tentang bagaimana dengan cara yang agak berbeda dapat membuahkan hasil berupa peningkatan keberdayaan masyarakat lokal secara berkelanjutan. Ke empat lokasi tersebut menjadi tujuan field workshop dari kelompok-kelompok Breakout peserta IPEC 2014. Desa Pejeng akan menjadi referensi belajar bagi peserta yang memilih Kelompok Perdesaan, Pantai Pemuteran untuk Kelompok Pesisir, Sanur untuk Kelompok Perkotaan, dan Desa Umabian untuk Kelompok Social Entrepreneurship. Sementara kelompok breakout yang baru ada tahun ini yaitu Kelompok Internasional yang berisi para peserta dari negara-negara lain, dapat memilih di antara ke empat fokus breakout yang lain.

IPEC 2014 memiliki tujuan utama menjadi wadah dimana setiap elemen masyarakat yang berbeda-beda namun memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan peningkatan keberdayaan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan, dapat saling bertemu, terkoneksi satu dengan yang lain, sehingga dapat tumbuh subur kolaborasi yang saling menguatkan antara berbagai sektor dan aktor pemberdayaan masyarakat. Hanya bila kesadaran untuk saling menguatkan antara sektor yang berbeda-beda tumbuh dengan subur dan merata, maka kita dapat berharap setiap upaya, kecil ataupun besar skalanya, dapat menjadi rantai penguat dari sebuah dampak masif dan berkelanjutan yang sama-sama kita inginkan.

Sinergi Indonesia mengundang setiap pelaku dan yang memberi kepedulian pada penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, untuk bersama-sama terlibat aktif dalam IPEC 2014. Sampai bertemu di Bali!


Terkait


Ketika Pertamina Kehilangan Rasa Peduli

Jalanan ini menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Ratusan siswa dari beberapa sekolah seperti SMP Negeri 1 Kroya, dan SMA Negeri 1 Kroya Kabupaten Indramayu melalui jalanan ini. Begitu juga dengan masyarakat umum banyak yang menggunakan jalan ini, termasuk kendaraan berat milik Pertamina.

Tapi anehnya jalan utama yang menghubungkan kecamatan Gabuswetan, Kroya dan Gantar selama bertahun-tahun yang kondisinya rusak parah ini belum juga diperbaiki. Padahal jalanan ini sering digunakan kendaraan Pertamina yang mengecek kondisi kilang minyak di daerah Kroya Kabupaten Indramayu.

Bila hujan tiba kondisi jalan ini seperti kubangan lumpur besar yang bisa membahayakan keselamatan pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Bahkan sering terjadi kecelakaan karena banyak pengendara jalan yang berebut jalan yang rata.

Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang notabenenya mengeruk kekayaan alam Indramayu ini, bahkan Indramayu bisa dibilang sebagai salah satu kabupaten penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, sepertinya tidak peduli dengan kondisi jalan yang ada di sekitar pengeboran minyaknya. Begitu juga dengan pemerintah setempat dalam hal ini bina marga belum menyentuh jalan ini yang kondisinya rusak parah ini.

Akibat dari kondisi jalan yang rusak seperti ini, banyak pelajar yang sedang mengikuti Ujian Nasional terlambat karena harus hati-hati saat mengendarai sepeda, sepeda motor, atau naik angkutan pedesaan karena kondisi jalannya berlubang, apalagi setelah diguyur hujan maka jalanan seperti kubangan kerbau.

Begitu pula dengan guru atau pengawas yang ditugaskan untuk mengawas Ujian Nasional. Ada beberapa yang harus datang lebih pagi karena sudah tahu kondisi jalanan yang rusak parah. Ini sungguh sebuah ironi dimana kabupaten Indramayu ini kaya akan minyak bumi, tetapi jalan yang rusak parah bahkan dihadapan perusahaan minyak buminya sendiri pun tutup mata tutup telinga.

Dimana CSR (Corporate Social Responsibility) Pertamina yang katanya peduli dengan masyarakat sekitar. Jangankan memberi bantuan kepada rakyat yang tidak mampu, jalanan yang setiap hari digunakan untuk masyarakat umum dan karyawannya saja dibiarkan seperti kubangan kerbau.



Tanya Jawab soal Gajimu

Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).

Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan upah pokok?
UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal dengan istilah take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
  1. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  3. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.

Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.

Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan tunjangan keahlian tersebut ?
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
  1. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
  2. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :

1.    Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”

Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
•    Jumlah penghasilan kotor  karyawan
•    Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
•    Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
•    Tarif pajak yang berlaku

2.    Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).

3.    Pemotongan Lainnya
•    Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
•    Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
•    Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.

Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
  • Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  • Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
  • Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  • Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.

Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.


Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat tahun 2014 di 26 kabupaten/kota se-Jabar:
  1. Kota Bandung Rp2.000.000
  2. Kota Cimahi Rp1.735.473.000
  3. Kabupaten Bandung Rp1.735.473.000
  4. Kab. Bandung Barat Rp1.738.476.000
  5. Kabupaten Sumedang Rp1.735.473.000
  6. Kabupaten Subang Rp1.577.956.000
  7. Kabupaten Purwakarta Rp2.100.000
  8. Kabupaten Karawang Rp2.447.450.000
  9. Kabupaten Bekasi Rp2.447.445.000
  10. Kota Bekasi Rp2.441.954.000
  11. Kota Depok Rp2.397.000.000
  12. Kabupaten Bogor Rp2.242.240
  13. Kota Bogor Rp2.352.350
  14. Kabupaten Sukabumi Rp1.565.922
  15. Kota Sukabumi Rp1.350.000
  16. Kabupaten Cianjur Rp1.500.000
  17. Kabupaten Garut Rp1.085.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.279.329
  19. Kota Tasikmalaya Rp1.237.000
  20. Kabupaten Ciamis Rp1.040.928
  21. Kota Banjar Rp1.025.000
  22. Kabupaten Majalengka Rp1.000.000
  23. Kabupaten Cirebon Rp1.212.750
  24. Kota Cirebon Rp1.226.500
  25. Kabupaten Kuningan Rp1.002.000
  26. Kabupaten Indramayu Rp1.276.320

Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Rekson Silaban, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengawas ILO
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More