Membaca Peluang dan Tantangan,
UU no 6 tahun 2014 tentang Desa
*Chelluz Pahun
Bicara soal pembangunan desa, tentu
bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab
semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam
pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan? Seberapa jauh pemuda memberi
kontribusi dalam pembangunan Manggarai raya secara umum, dan desa secara
khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya dalam
program pembangunan desa?
Kalau kita melihat tapak tilas dan
jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam konteks perubahan sosial
Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda
menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk
keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden
pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa
ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.
Masalah Umum
Pembangunan pada prinsipnya sebuah
proses sistematis yang dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat untuk
mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari apa yang dirasakan sebelumnya.
Namun demikian, pembangunan juga merupakan proses “bertahap” untuk menuju
kondisi yang lebih ideal. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan
pembangunan perlu melakukan tahapan yang sesuai dengan sumber daya yang
dimilikinya dengan mempertimbangkan segala bentuk persoalan yang tengah
dihadapinya.
Persoalan yang tengah dihadapi
desa-desa dimanggarai raya adalah terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia
yang profesional; belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu
berperan secara epektif dan produktif; pendekatan top down dan button up yang
belum berjalan seimbang; pembangunan belum sepenuhnya partisipatif dengan
melibatkan berbagai unsur; kebijakan yang sentralistik sementara kondisi
pedesaan amat plural dan beragam; pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan
belum komperhensif; belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan; lokus
kegiatan belum tepat sasaran; dan yang lebih penting kebijakan pembangunan desa
selama ini belum sepenuhnya menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro
growth.
Selain itu selama ini desa dilihat sebagai
sebuah obyek pembangunan. Di tingkat makro pembangunan desa bersifat proyek dan
tidak berkelanjutan. Lokasinyapun tidak merata, dan factor politis sangat
berperan. Di manggarai raya praktek-praktek seperti ini sering terjadi, para
politisi memanfaatkan jalur politik untuk merebut bahkan memindahkan lokasi
proyek pemberdayaan masyarakat desa seenaknya.
Kenyataan di atas tentu sangat
mengkhawatirkan kita semua. Mengapa desa yang memiliki kekayaan yang melimpah
dan sumber daya alam yang tak terhitung justru mengalami ketertinggalan.
Padahal pasokan makanan dan buah-buah untuk wilayah perkotaan semuanya berasal
dari desa. Desa memiliki lahan yang luas, wilayah yang strategis, dan kondisi
yang memungkinkan untuk berkarya dan mencipta. Mengingat demikian besarnya
sumber daya manusia desa, di tambah dengan sumber daya alam yang berlimpah
ruah, serta dilihat dari strategi pertahanan dan ke amanan nasional, maka
sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan. Sangat disayangkan
sekali bila pembangunan kabupaten di wilayah manggarai raya tidak ditunjang
dengan pembangunan pedesaan.
Undang-Undang Desa
Setelah tujuh tahun, UU Desa
akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2013 dan telah ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 (UU no 6 tahun 2014 tentang Desa). Ini menjadi penanda
mulainya babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa.
Selama ini, ketiadaaan dana yang
mencukupi merupakan masalah terbesar yang dihadapi desa untuk melaksanakan
pembangunan di tingkat desa. Desa selama ini banyak bertumpu pada
program-program pembangunan dari pemerintah pusat, karena tidak memiliki
kemandirian yang cukup untuk mengurus dan melakukan pembangunan yang mereka
butuhkan.
Paradigma pembangunan-pun
berubah, kini desa menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekedar objek
pembangunan. Dalam hal ini, pembangunan tidak hanya dari pusat namun
beriringan, pembangunan dari atas dan dari bawah (desa).
Desa akan mendapat dana yang
diperoleh dengan besaran kurang lebih satu miliar rupiah per tahun sebagai dana
untuk menjalankan program pembangunan desa. Pasal 72 ayat 1 huruf c dalam UU
Desa menyebutkan tentang pendapatan desa yang berasal dari bagian hasil
pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota minimal 10 persen.
UU Desa memberikan ruang
partisipatif masyarakat secara aktif dalam pengelolaan keuangan, proses
perencanaan program, implementasi hingga evaluasi program (Pasal 80 dan 82 UU
Desa).
Tantangan yang kemungkinan besar muncul
dengan adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa menjadi lebih panas.
Dengan gelontoran dana 10% dari APBN yaitu sebesar 59,2 triliun untuk 72 ribu
desa di Indonesia, belum lagi adanya aturan 10% dari APBD, diperkirakan
memancing aktor-aktor potensial desa untuk memperebutkan jabatan desa termasuk
jabatan perangkat desa secara tidak sehat.
Karena
itu pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk desa harus
terus dilakukan. Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam
rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan
pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan
perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
UU Desa dapat menjadi titik balik
dalam mengembalikan kemandirian desa dalam membangun dirinya secara mandiri.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melaksanakan dengan baik amanat
dalam UU ini.
Jangan sampai UU ini digunakan
oleh sebagian politisi atau partai politik untuk meraup dukungan dalam pemilu
yang sebentar lagi akan digelar. Untuk itu, perlu pengawasan bersama, terutama
oleh masyarakat desa setempat masyarakat sipil terkait pada umumnya
Posisi
Strategis Pemuda
Sebelum membahas peran strategi pemuda
dalam proses pembangunan di desa, kita perlu melihat realitas yang terjadi di
manggarai raya. Secara objektif, tiga Kabupaten di Manggarai raya dalam situasi
”krisis”. Krisis dalam arti pemerintah daerah di tiga kabupaten ini sedang
mengalami pathologi atau kondisi sakit yang amat serius. Pemerintahan di
manggarai raya telah mengalami salah urus, rapuh dan lemah. Banyaknya para
birokrat nya yang korup dan belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat cukup
membuktikan betapa rapuhnya kondisi pemerintahan di manggarai raya.
Dampak dari salah urus Negara (baca: Pemkab
di manggarai Raya) yang sedang kita
hadapi saat ini adalah kondisi kemiskinan kondisi kemiskinan teresar berada di
perdesaan. Kualitas pendidikan yang masih rendah, banyak warga yang tidak bisa
melanjutkan pendidikan. Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan pangan yang
semakin terbatas. Krisis sosial juga berdampak pada memudarnya nilai-nilai dan
ikatan kohesifitas warga. Ada kecendrungan nilai-nilai gotong royong, praktik
swadaya mulai melemah seiring dengan memudarnya budaya lokal yang semakin
tergerus oleh budaya lain.
Maka dalam rangka memperbaiki kondisi
krisis ini keberadaan pemuda sebagai penggerak perubahan sangat strategis dalam
UU Desa. Pemuda dapat berperan aktif disetiap aspek mulai dari aspek perencanaan, implementasi dan
pengunaan anggaran.
Keberhasilan pembangunan desa pada
akhirnya berarti juga keberhasilan pembangunan nasional. Karena desa tidak
dipungkiri sebagai sumber kebutuhan warga perkotaan. Dan sebaliknya
ketidakberhasilan pembanggunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan
pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu
titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan. Antara
desa dan kota memerlukan pembangunan yang seimbang dan merata dan pemuda
memiliki peran penting dalam pencapain cita-cita besar tersebut. Mari terlibat
dalam pembangunan desa. Salam Pemuda!!
Chelluz Pahun, Pemuda Labuan Bajo-Manggarai Barat
Saat ini
bekerja pada lembaga Riset The Institute for ECOSOC Rights-Jakarta
Email: cheluz82@gmail.com, www.chelluz.com @chelluzt4, FB. Chellz Pahun
+62 82 123 218 840












0 komentar:
Posting Komentar