Mengenal Pulau Komodo

Bagi Anda yang mau mengetahui dan ingin mengenal potensi wisata,agen wisata dan mau berwisata ke Pulau Komodo,ikuti terus perkembangan blog ini yang akan menginformasikan tentang Pulau Komodo.

Info Wisata Menarik

Info Jalan-jalan ke Pulau Komodo,labuan Tajo dan wilayah Nusa Tenggara lainnya akan kami sajikan informasinya disini,ikuti informasinya di web ini.

Ragam Budaya

Informasi Ragam Budaya dari berbagai daerah tersaji secara lengkap disini.Panduan Anda bagi Anda yang ingin mengenal keaneka ragaman budaya di Indonesia dan dunia Ada disini.

Galeri

Disini Anda akan mendapatkan berbagai koleksi foto,video dan berbagai macam kenangan perjalanan hidup sang penulis dan berbagai koleksi foto lain yang berhasil dikumpulkan tim redaksi ada disini.

Info Labuan Tajo

Disini informasi khusus bagi Anda warga Labuan Tajo,para pecinta dan yang mau berwisata ke Labuan Tajo yang ingin tahu dan lebih mengenal Labuan Tajo Yang sudah mendunia.

Global Climate Change

Fenomena pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim berdampak terjadinya perubahan sosial atau kependudukan dan budaya. Berbagai kajian sosial menemukan bahwa pola hubungan sosial berkaitan sangat erat dengan pola iklim. Hasil kajian IPCC (2007) menunjukkan bahwa sejak tahun 1850 tercatat adanya 12 tahun terpanas berdasarkan data temperatur permukaan global. Sebelas dari duabealas tahun terpanas tersebut terjadi dalam waktu 12 tahun terakhir ini. 


Kenaikan temperatur total dari tahun 1850-1899 sampai dengan tahun 2001-2005 adalah 0,76Ëš. Permukaan air laut rata-rata global telah meningkat dengan laju rata-rata 1.8 mm per-tahun dalam rentang waktu antara lain antara tahun 1961-2003. Kenaikan total permukaan air laut yang berhasil dicatat pada abad ke-20 diperkirakan 0,17 m. Laporan IPCC juga menyatakan bahwa kegiatan manusia ikut berperan dalam pemanasan global sejak pertengahan abad ke-20.    Pemanasan global akan terus meningkat dengan percepatan yang lebih tinggi pada abad ke-21 apabila tidak ada upaya menanggulanginya.

Pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan frekwensi maupun intensitas kejadian cuaca ekstrim. IPCC menyatakan bahwa pemanasan globa dapat menyebabkan terjadi perubahan yang signifikan dalam sistem fisik dan biologis seperti peningkatan intensitas badai tropis, perubahan pola presipitasi, salinitas air laut, perubahan pola angin,mempengaruhi masa reproduksi hewan dan tanaman, distribusi spesies dan ukuran populasi, frekuensi serangan hama dan wabah penyakit, serta mempengaruhi berbagai ekosistem yang terdapat di daerah dengan garis lintang yang tinggi (termasuk ekosistem di daerah Artuka dan Antartika), lokasi yang tinggi, serta ekosistem-ekosistem pantai.

























Jika tidak ada upaya yang sistematis dan terintegrasi untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan perbaikan kondisi lingkungan lokal dan global mulai dari sekarang, maka dampak yang ditimbulkan akibat adanya perubahan iklim ke depan akan semakin besar dan lebih lanjut akan berdampak pada sulitnya mencapai sistem pembangunan yang berkelanjutan.Penanganan masa perubahan iklim dalam konteks pembangunan membutuhkan manajemen perubahan iklim secara efektif, dan pada saat bersamaan mengantisispasi dampak perubahan iklim global jangka panjang secara komprehensif. Juga membutuhkan pendekatan lintas sektor baik pada tingkat nasional, regional maupun lokal.Dalam menghadai perubahan iklim, penigkatan ketahanan sistem dalam masyarakat untuk mengurangi resiko bahaya perubahan iklim dilakukan melalui upaya adaptasi dan mitigasi.
































 Adaptasi merupakan tindakan penyesuain sistem alam dan sosial untuk menghadapi dampak negatif dari perubahan iklim. Namun upaya tersebut akan sulit memberi mandaat secara efektif apabila laju perubahan iklim melebihi kemampuan beradaptasi. Oleh karena itu, adaptasi harus diimbangi dengan mitigasi, yaitu upaya mengurangi sumber maupun peningkatan rosot (penyerap) gas rumah kaca, agar suspaya proses pembangunan tidak terhambat dan tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. Dengan demikian, generasi yang akan datang tidak terbebani oleh ancaman perubahan iklim secara lebih berat.

Pengertian Iklim dan Cuaca

Pada umumnya orang sering menyatakan kondisi iklim sama saja dengan kondisi cuaca, padahal kedua istilah tersebut adalah suatu kondisi yang tidak sama.
Beberapa definisi cuaca adalah :
  • Keadaan atmosfer secara keseluruhan pada suatu saat termasuk perubahan, perkembangan dan menghilangnya suatu fenomena (World Climate Conference, 1979).
  • Keadaan variable atmosfer secara keseluruhan disuatu tempat dalam selang waktu yang pendek (Glen T. Trewartha, 1980).
  • Keadaan atmosfer yang dinyatakan dengan nilai berbagai parameter, antara lain suhu, tekanan, angin, kelembaban dan berbagai fenomena hujan, disuatu tempat atau wilayah selama kurun waktu yang pendek (menit, jam, hari, bulan, musim, tahun) (Gibbs, 1987).
Ilmu yang mempelajari seluk beluk tentang cuaca disebut meteorologi.
Sedangkan iklim didefinisikan sebagai berikut :
  • Sintesis kejadian cuaca selama kurun waktu yang panjang, yang secara statistik cukup dapat dipakai untuk menunjukkan nilai statistik yang berbeda dengan keadaan pada setiap saatnya (World Climate Conference, 1979).
  • Konsep abstrak yang menyatakan kebiasaan cuaca dan unsur-unsur atmosfer disuatu daerah selama kurun waktu yang panjang (Glenn T. Trewartha, 1980).
  • Peluang statistik berbagai keadaan atmosfer, antara lain suhu, tekanan, angin kelembaban, yang terjadi disuatu daerah selama kurun waktu yang panjang (Gibbs,1987).
Ilmu yang mempelajari seluk beluk tentang iklim disebut klimatologi.
Adapun definisi perubahan iklim adalah berubahnya kondisi fisik atmosfer bumi antara lain suhu dan distribusi curah hujan yang membawa dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan manusia (Kementerian Lingkungan Hidup, 2001). Perubahan fisik ini tidak terjadi hanya sesaat tetapi dalam kurun waktu yang panjang. LAPAN (2002) mendefinisikan perubahan iklim adalah perubahan rata-rata salah satu atau lebih elemen cuaca pada suatu daerah tertentu. Sedangkan istilah perubahan iklim skala global adalah perubahan iklim dengan acuan wilayah bumi secara keseluruhan. IPCC (2001) menyatakan bahwa perubahan iklim merujuk pada variasi rata-rata kondisi iklim suatu tempat atau pada variabilitasnya yang nyata secara statistik untuk jangka waktu yang panjang (biasanya dekade atau lebih). Selain itu juga diperjelas bahwa perubahan iklim mungkin karena proses alam internal maupun ada kekuatan eksternal, atau ulah manusia yang terus menerus merubah komposisi atmosfer dan tata guna lahan.
Istilah perubahan iklim sering digunakan secara tertukar dengan istilah ’pemanasan global’, padahal fenomena pemanasan global hanya merupakan bagian dari perubahan iklim, karena parameter iklim tidak hanya temperatur saja, melainkan ada parameter lain yang terkait seperti presipitasi, kondisi awan, angin, maupun radiasi matahari. Pemanasan global merupakan peningkatan rata-rata temperatur atmosfer yang dekat dengan permukaan bumi dan di troposfer, yang dapat berkontribusi pada perubahan pola iklim global. Pemanasan global terjadi sebagai akibat meningkatnya jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer. Naiknya intensitas efek rumah kaca yang terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas yaitu sinar infra merah yang dipancarkan oleh bumi menjadikan perubahan iklim global (Budianto, 2000).
Meskipun pemanasan global hanya merupakan 1 bagian dalam fenomena perubahan iklim, namun pemanasan global menjadi hal yang penting untuk dikaji. Hal tersebut karena perubahan temperatur akan memperikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas manusia. Perubahan temperatur bumi dapat mengubah kondisi lingkungan yang pada tahap selanjutkan akan berdampak pada tempat dimana kita dapat hidup, apa tumbuhan yang kita makan dapat tumbuh, bagaimana dan dimana kita dapat menanam bahan makanan, dan organisme apa yang dapat mengancam. Ini artinya bahwa pemanasan global akan mengancam kehidupan manusia secara menyeluruh.
Studi perubahan iklim melibatkan analisis iklim masa lalu, kondisi iklim saat ini, dan estimasi kemungkinan iklim di masa yang akan datang (beberapa dekade atau abad ke depan). Hal ini tidak terlepas juga dari interaksi dinamis antara sejumlah komponen sistem iklim seperti atmosfer, hidrofer (terutama lautan dan sungai), kriosfer, terestrial dan biosfer, dan pedosfer. Dengan demikian, dalam studi-studi mengenai perubahan iklim dibutuhkan penilaian yang terintegrasi terhadap sistem iklim atau sistem bumi.

Perjalanan Investasi Asing di Indonesia



Wilayah yang kini kita sebut dengan Republik Indonesia (RI), memiliki catatan sejarah panjang terkait dengan masuknya investasi asing.  Pada kurun 1870 – 1941, wilayah ini berada dibawah cengkeraman imperialism dan kolonialisme Belanda. Selanjutnya pada 1942 – 1945, berada dibawah pendudukan Jepang.
Masa Orde Lama
Bahkan ketika Republik ini memproklamasikan kemerdekaan dirinya, investasi asing tetap mendapat ruang. Pemerintahan Orde Lama (Orla) pada tahun 1952 membuat rancangan Undang-undang penanaman modal asing (RUU-PMA).  Kelahiran RUU-PMA ini didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional  guna mempertinggi tingkat penghidupan rakyat, mutlak diperlukan modal.
Dengan menyadari bahwa modal yang dimiliki Indonesia pada waktu itu masih belum cukup, maka dianggap perlu untuk menghimpun modal (investasi) dari Negara asing. Dalam rangka inilah maka dibuat ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan modal, guna melaksanakan pembangunan nasional. Berdasar pertimbangan-pertimbangan diatas maka kemudian lahir UU No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun demikian UU PMA ini masih memberikan batasan-batasan bidang usaha tertentu yang boleh dimasuki oleh investor asing. Hal ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 dari UU tersebut. Pada pasal 3 ditegaskan bahwa PMA dimungkinkan mendirikan perusahan yang bergerak dibidang Kereta api, Telekomunikasi, Pelayaran dan penerbangan dalam negeri, Pembangkitan tenaga listrik, irigasi dan air minum, pabrik mesiu dan senjata serta pembangkit tenaga atom. Selain itu juga diberikan penegasan bahwa sector pertambangan bahan-bahan vital, tertutup bagi modal asing.
Sementara pasal 4, selain memberikan larangan tegas bagi modal asing untuk merambah usaha yang selama ini lazim dikerjakan oleh warga Negara Indonesia juga berisi penjelasan bahwa jenis usaha yang dilarang dimasuki oleh modal asing tersebut, akan ditentukan oleh suatu Dewan.  Selain itu Dewan ini juga memiliki kewenangan untuk menentukan teritori atau daerah kerja bagi modal asing, mengatur skema kerjasama  modal asing dengan mengutamakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional.
Dua pasal dalam UU no 78 tahun 1958 ini  menegaskan bahwa sekalipun pemerintah bermaksud mengundang modal asing, namun tetap memiliki semangat untuk melindungi  kepentingan ekonomi rakyat.
Kebetulan pada tahun itu pula pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap aset dan perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasikan itu  bergerak diberbagai sector yang meliputi keuangan, perdagangan, industri pertambangan dan pertanian. Dasar hukum untuk nasionalisasi ini adalah UU No. 86 dan LN 1958 No. 162.
Karena UU No. 78 tahun 1958 ini masih menggunakan UUDS 1950 sebagai landasan konstitusionalnya, maka pada tahun 1960 keberadaannya ditinjau kembali. Sebab pada masa itu RI sudah kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya, setelah Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.  Selanjutnya UU no. 78 tahun 1958 ini dicabut, dan pemerintah mengeluarkan UU no. 16 tahun 1965  yang anti modal asing.
Masa Orde Baru
Meletusnya peristiwa G 30 S tahun 1965, merupakan titik kejatuhan rejim Soekarno dan awal pergantian rejim baru dengan watak yang sangat jauh berbeda.  Soeharto sebagai tokoh sentral rejim baru ini mengambil alih tampuk kekuasaan, dan menamakan rejimnya sebagai orde baru (Orba).  Undang-undang pertama yang dikeluarkan Soeharto  tahun 1967, adalah undang-undang tentang penanaman modal asing (UU No. 1 tahun 1967).
Melalui UU ini, Soeharto kembali memanggil pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Panggilan kepada modal asing ini didasarkan pada kepentingan untuk dapat mentransformasikan sumber daya yang melimpah di Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. PMA diperlukan untuk membawa modal, inovasi teknologi, dan ketrampilan yang dibutuhkan Negara.
Sekalipun UU ini lebih liberal ketimbang UU No. 78 tahun 1958, namun tetap saja memberikan batasan-batasan pada sektor usaha tertentu bagi modal asing.  Modal asing tidak dapat melakukan pengusahaan penuh untuk sector usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom dan media massa. Untuk sector usaha tersebut, kepesertaan modal asing dibatasi maksimal 5 persen saja.
Namun kemudian dengan  keluarnya UU No. 6 tahun 1968 yang mendefinisikan perusahaan nasional (pemerintah atau swasta) adalah yang memiliki saham 51 persen atau lebih, telah memberikan pengertian baru terhadap perluasan modal asing pada sektor usaha strategis, yakni bisa mencapai 49 persen. Dari sini bisa terlihat, bahwa semangat orde baru untuk melindungi kepentingan ekonomi rakyat secara maksimal, hanya mampu dipertahankannya selama setahun.
Pada tahun 1986 pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap UU No. 1 tahun 1967, yaitu menyangkut perpanjangan izin  perusahaan asing selama 30 tahun dan penghapusan nilai investasi minimal yang semula ditetapkan 1 juta dollar Amerika. Tahun 1986 adalah tahun-tahun akhir dari booming minyak, yang menyebabkan pendapatan Negara dari sector migas mengalami penurunan signifikan.
Untuk itu pemerintah mendorong kebijakan ekspor non-migas agar dapat terealisasi secara baik. Berkait dengan kepentingan ini maka dikeluarkan Paket 6 Mei 1986, yang poin pentingnya adalah kemudahan bantuan permodalan melalui pinjaman bank bagi usaha-usaha yang 85 persen output produksinya  diekspor.  Kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan yang menawarkan 51 persen sahamnya di Bursa Efek Jakarta.  Ini sebuah skema baru bagi penanaman modal asing yang bisa langsung dilakukan dengan membeli saham perusahaan Indonesia melalui lantai bursa.
Kebijakan ini juga diikuti dengan kebijakan lain, yang dimaksudkan untuk membuat pemodal asing semakin nyaman berinvestasi di Indonesia. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi modal asing, pemerintah bersedia menandatangani  investment Guarantee Agreement. Untuk menghindari timbulnya pajak ganda insidental yang akan membebani modal asing, maka pemerintah menandatangani The Investment Promotion and Protection Agreement.
Untuk semakin menarik minat modal asing, maka investasi minimum modal asing  dipangkas. Bila semula ditetapkan sebesar 1 juta dolar Amerika, maka pada tahun 1990 dirubah jadi 250 ribu dolar Amerika saja.  Selain itu  modal asing juga akan mendapat peluang yang lebih luas untuk merambah sektor usaha yang sebelumnya dilarang.  Bahkan pada 1993 pemerintah mengeluarkan paket deregulasi (Pakto 1993) yang intinya makin memudahkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Belum cukup dengan itu, selanjutnya keluarlah PP No, 20 tahun 1994 yang memberikan penegasan bahwa sektor usaha yang penting bagi Negara dan menguasai hajat orang banyak, boleh dimasuki modal asing. Bahkan dalam PP ini juga disebutkan bahwa saham peserta Indonesia sekurang-kurangnya 5 persen. Ini bermakna bahwa pihak asing boleh memiliki saham hingga 95 persen pada sektor penting tersebut.
Masa Reformasi
Krisis moneter yang ditandai dengan makin merosotnya nilai tukar rupiah pada 1997, telah memaksa Indonesia untuk meminta bantuan IMF. Ada berbagai persyaratan yang diajukan IMF dan harus dipenuhi oleh Indonesia. Diantaranya adalah privatisasi BUMN, pencabutan subsidi dan regulasi perbankan yang memungkin asing untuk memiliki bank di Indonesia.
Respon pemerintah terhadap persyaratan IMF ini, salah satunya diwujudkan pada tahun 1999, dimana pemerintah membuat aturan bahwa asing bisa memiliki 99 persen saham perbankan.  Selanjutnya secara programatis pada 2004 pemerintah membentuk kebijakan reformasi inisiatif investasi.  Bertujuan untuk memberikan dorongan dan fasilitas terhadap swasta yang melakukan investasi. Selain itu juga memberikan penerapan kebijakan yang sama untuk investor asing maupun domestic. Investor diijinkan berinvestasi  di sector ekonomi kecuali dalam kegiatan yang tercantum dalam negative list. Tidak ada pembatasan yang secara jelas diterapkan pada ukuran investasi, sumber dana atau apakah produk yang dihasilkan ditujukan untuk ekspor atau untuk pasar domestik.
Liberalisasi paling radikal dalam regulasi dibidang investasi, terjadi pada 2007 dan 2009. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memiliki tujuan utama untuk merevisi UU sebelumnya yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan merugikan modal asing. Kelemahan itu meliputi ketidakpastian hokum, kesulitan dalam melakukan negosiasi dan kontrak, serta adanya perlakuan yang tidak sama antara perusahaan asing dengan dalam negeri. UU ini melindungi investasi asing dari ancaman nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memandatkan hak investor asing guna mencari keadilan lewat Pengadilan Arbitrase Indonesia dalam kasus sengketa dengan pemerintah Indonesia.
Sementara pada 2009 liberalisasi dibidang investasi dilakukan lebih lanjut, khususnya untuk sektor pertambanggan dan listrik. Dimana untuk sector pertambangan, pembatasan kepemilikan asing dihilangkan. Sedangkan untuk sector listrik, dimungkinkan adanya investasi baru dalam bidang infrastruktur

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More