Perjalanan Investasi Asing di Indonesia



Wilayah yang kini kita sebut dengan Republik Indonesia (RI), memiliki catatan sejarah panjang terkait dengan masuknya investasi asing.  Pada kurun 1870 – 1941, wilayah ini berada dibawah cengkeraman imperialism dan kolonialisme Belanda. Selanjutnya pada 1942 – 1945, berada dibawah pendudukan Jepang.
Masa Orde Lama
Bahkan ketika Republik ini memproklamasikan kemerdekaan dirinya, investasi asing tetap mendapat ruang. Pemerintahan Orde Lama (Orla) pada tahun 1952 membuat rancangan Undang-undang penanaman modal asing (RUU-PMA).  Kelahiran RUU-PMA ini didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional  guna mempertinggi tingkat penghidupan rakyat, mutlak diperlukan modal.
Dengan menyadari bahwa modal yang dimiliki Indonesia pada waktu itu masih belum cukup, maka dianggap perlu untuk menghimpun modal (investasi) dari Negara asing. Dalam rangka inilah maka dibuat ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan modal, guna melaksanakan pembangunan nasional. Berdasar pertimbangan-pertimbangan diatas maka kemudian lahir UU No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun demikian UU PMA ini masih memberikan batasan-batasan bidang usaha tertentu yang boleh dimasuki oleh investor asing. Hal ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 dari UU tersebut. Pada pasal 3 ditegaskan bahwa PMA dimungkinkan mendirikan perusahan yang bergerak dibidang Kereta api, Telekomunikasi, Pelayaran dan penerbangan dalam negeri, Pembangkitan tenaga listrik, irigasi dan air minum, pabrik mesiu dan senjata serta pembangkit tenaga atom. Selain itu juga diberikan penegasan bahwa sector pertambangan bahan-bahan vital, tertutup bagi modal asing.
Sementara pasal 4, selain memberikan larangan tegas bagi modal asing untuk merambah usaha yang selama ini lazim dikerjakan oleh warga Negara Indonesia juga berisi penjelasan bahwa jenis usaha yang dilarang dimasuki oleh modal asing tersebut, akan ditentukan oleh suatu Dewan.  Selain itu Dewan ini juga memiliki kewenangan untuk menentukan teritori atau daerah kerja bagi modal asing, mengatur skema kerjasama  modal asing dengan mengutamakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional.
Dua pasal dalam UU no 78 tahun 1958 ini  menegaskan bahwa sekalipun pemerintah bermaksud mengundang modal asing, namun tetap memiliki semangat untuk melindungi  kepentingan ekonomi rakyat.
Kebetulan pada tahun itu pula pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap aset dan perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasikan itu  bergerak diberbagai sector yang meliputi keuangan, perdagangan, industri pertambangan dan pertanian. Dasar hukum untuk nasionalisasi ini adalah UU No. 86 dan LN 1958 No. 162.
Karena UU No. 78 tahun 1958 ini masih menggunakan UUDS 1950 sebagai landasan konstitusionalnya, maka pada tahun 1960 keberadaannya ditinjau kembali. Sebab pada masa itu RI sudah kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya, setelah Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.  Selanjutnya UU no. 78 tahun 1958 ini dicabut, dan pemerintah mengeluarkan UU no. 16 tahun 1965  yang anti modal asing.
Masa Orde Baru
Meletusnya peristiwa G 30 S tahun 1965, merupakan titik kejatuhan rejim Soekarno dan awal pergantian rejim baru dengan watak yang sangat jauh berbeda.  Soeharto sebagai tokoh sentral rejim baru ini mengambil alih tampuk kekuasaan, dan menamakan rejimnya sebagai orde baru (Orba).  Undang-undang pertama yang dikeluarkan Soeharto  tahun 1967, adalah undang-undang tentang penanaman modal asing (UU No. 1 tahun 1967).
Melalui UU ini, Soeharto kembali memanggil pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Panggilan kepada modal asing ini didasarkan pada kepentingan untuk dapat mentransformasikan sumber daya yang melimpah di Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. PMA diperlukan untuk membawa modal, inovasi teknologi, dan ketrampilan yang dibutuhkan Negara.
Sekalipun UU ini lebih liberal ketimbang UU No. 78 tahun 1958, namun tetap saja memberikan batasan-batasan pada sektor usaha tertentu bagi modal asing.  Modal asing tidak dapat melakukan pengusahaan penuh untuk sector usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom dan media massa. Untuk sector usaha tersebut, kepesertaan modal asing dibatasi maksimal 5 persen saja.
Namun kemudian dengan  keluarnya UU No. 6 tahun 1968 yang mendefinisikan perusahaan nasional (pemerintah atau swasta) adalah yang memiliki saham 51 persen atau lebih, telah memberikan pengertian baru terhadap perluasan modal asing pada sektor usaha strategis, yakni bisa mencapai 49 persen. Dari sini bisa terlihat, bahwa semangat orde baru untuk melindungi kepentingan ekonomi rakyat secara maksimal, hanya mampu dipertahankannya selama setahun.
Pada tahun 1986 pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap UU No. 1 tahun 1967, yaitu menyangkut perpanjangan izin  perusahaan asing selama 30 tahun dan penghapusan nilai investasi minimal yang semula ditetapkan 1 juta dollar Amerika. Tahun 1986 adalah tahun-tahun akhir dari booming minyak, yang menyebabkan pendapatan Negara dari sector migas mengalami penurunan signifikan.
Untuk itu pemerintah mendorong kebijakan ekspor non-migas agar dapat terealisasi secara baik. Berkait dengan kepentingan ini maka dikeluarkan Paket 6 Mei 1986, yang poin pentingnya adalah kemudahan bantuan permodalan melalui pinjaman bank bagi usaha-usaha yang 85 persen output produksinya  diekspor.  Kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan yang menawarkan 51 persen sahamnya di Bursa Efek Jakarta.  Ini sebuah skema baru bagi penanaman modal asing yang bisa langsung dilakukan dengan membeli saham perusahaan Indonesia melalui lantai bursa.
Kebijakan ini juga diikuti dengan kebijakan lain, yang dimaksudkan untuk membuat pemodal asing semakin nyaman berinvestasi di Indonesia. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi modal asing, pemerintah bersedia menandatangani  investment Guarantee Agreement. Untuk menghindari timbulnya pajak ganda insidental yang akan membebani modal asing, maka pemerintah menandatangani The Investment Promotion and Protection Agreement.
Untuk semakin menarik minat modal asing, maka investasi minimum modal asing  dipangkas. Bila semula ditetapkan sebesar 1 juta dolar Amerika, maka pada tahun 1990 dirubah jadi 250 ribu dolar Amerika saja.  Selain itu  modal asing juga akan mendapat peluang yang lebih luas untuk merambah sektor usaha yang sebelumnya dilarang.  Bahkan pada 1993 pemerintah mengeluarkan paket deregulasi (Pakto 1993) yang intinya makin memudahkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Belum cukup dengan itu, selanjutnya keluarlah PP No, 20 tahun 1994 yang memberikan penegasan bahwa sektor usaha yang penting bagi Negara dan menguasai hajat orang banyak, boleh dimasuki modal asing. Bahkan dalam PP ini juga disebutkan bahwa saham peserta Indonesia sekurang-kurangnya 5 persen. Ini bermakna bahwa pihak asing boleh memiliki saham hingga 95 persen pada sektor penting tersebut.
Masa Reformasi
Krisis moneter yang ditandai dengan makin merosotnya nilai tukar rupiah pada 1997, telah memaksa Indonesia untuk meminta bantuan IMF. Ada berbagai persyaratan yang diajukan IMF dan harus dipenuhi oleh Indonesia. Diantaranya adalah privatisasi BUMN, pencabutan subsidi dan regulasi perbankan yang memungkin asing untuk memiliki bank di Indonesia.
Respon pemerintah terhadap persyaratan IMF ini, salah satunya diwujudkan pada tahun 1999, dimana pemerintah membuat aturan bahwa asing bisa memiliki 99 persen saham perbankan.  Selanjutnya secara programatis pada 2004 pemerintah membentuk kebijakan reformasi inisiatif investasi.  Bertujuan untuk memberikan dorongan dan fasilitas terhadap swasta yang melakukan investasi. Selain itu juga memberikan penerapan kebijakan yang sama untuk investor asing maupun domestic. Investor diijinkan berinvestasi  di sector ekonomi kecuali dalam kegiatan yang tercantum dalam negative list. Tidak ada pembatasan yang secara jelas diterapkan pada ukuran investasi, sumber dana atau apakah produk yang dihasilkan ditujukan untuk ekspor atau untuk pasar domestik.
Liberalisasi paling radikal dalam regulasi dibidang investasi, terjadi pada 2007 dan 2009. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memiliki tujuan utama untuk merevisi UU sebelumnya yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan merugikan modal asing. Kelemahan itu meliputi ketidakpastian hokum, kesulitan dalam melakukan negosiasi dan kontrak, serta adanya perlakuan yang tidak sama antara perusahaan asing dengan dalam negeri. UU ini melindungi investasi asing dari ancaman nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memandatkan hak investor asing guna mencari keadilan lewat Pengadilan Arbitrase Indonesia dalam kasus sengketa dengan pemerintah Indonesia.
Sementara pada 2009 liberalisasi dibidang investasi dilakukan lebih lanjut, khususnya untuk sektor pertambanggan dan listrik. Dimana untuk sector pertambangan, pembatasan kepemilikan asing dihilangkan. Sedangkan untuk sector listrik, dimungkinkan adanya investasi baru dalam bidang infrastruktur

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More