Langgar UUD 1945, Tunda Pemilihan Hakim Agung di Komisi III


Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat diduga melanggar konstitusi. Komisi III DPR perlu menunda pemilihan hakim agung yang menurut rencana digelar hari Senin (23/9) ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, Minggu (22/9), mengingatkan, dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 disebutkan, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Melihat ketentuan itu, Martin mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan hakim agung. Seleksi dilakukan lembaga independen dan DPR hanya sebatas setuju atau menolak usulan yang diajukan lembaga tersebut.
Sementara itu, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, meminta Komisi III DPR menunda seleksi hakim agung hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan hakim agung. MK diperkirakan segera mengambil putusan perkara ini karena persidangan sudah selesai sejak Mei 2013.
Penundaan pemilihan hakim agung juga dibutuhkan karena ada pertemuan peserta seleksi hakim agung dengan anggota Komisi III di toilet pada pekan lalu. Pada tahun 2012, juga ada anggota Komisi III DPR yang diduga berusaha menyuap komisioner KY.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, dugaan upaya suap itu sudah merusak atau menghancurkan citra lembaga peradilan dan institusi DPR.
”Timbul persepsi publik bahwa hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir pencari keadilan ternyata dipilih bukan karena kompetensi, melainkan dari praktik jual-beli,” kata Sebastian.
Pada saat yang sama, kata Sebastian, tak mengagetkan jika sejumlah survei menunjukkan korupsi banyak terjadi di DPR.
KY ke DPR
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf menuturkan, Senin sore ini KY akan hadir ke DPR untuk menjelaskan dugaan upaya suap yang dilakukan anggota DPR dan lobi antara calon hakim agung dan anggota DPR. Penjelasan KY akan dijadikan pertimbangan oleh fraksi- fraksi di Komisi III dalam memilih calon hakim agung pada Senin malam.
Harry Witjaksono dari Fraksi Partai Demokrat berpendapat, mekanisme pemilihan calon hakim agung sudah baik. Saat ini, yang dibutuhkan adalah tambahan pengawasan dari masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemilihan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, berpendapat, tidak ada jaminan lembaga peradilan akan lebih baik jika DPR tak dilibatkan dalam seleksi hakim agung.
Menurut Eva, bukan DPR yang menyebabkan MA rusak lantaran ada hakim agung yang tidak akuntabel. Uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan calon hakim agung di DPR adalah proses terakhir yang pasti terkait dengan proses sebelumnya. Calon hakim agung yang diuji oleh DPR adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi oleh KY.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy mengatakan, fraksinya akan memutuskan calon hakim agung yang dipilih pada Senin siang.
Sikap serupa diambil Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More