Tak dapat dibantah, anggaran pendidikan sasaran empuk koruptor. Ada empat alasan mengapa anggaran pendidikan rawan dikorupsi. Pertama, anggaran pendidikan anggaran paling besar di antara anggaran sektor lain. Besarnya anggaran pendidikan membuat korupsi pendidikan sulit dideteksi karena, meski dikorupsi, anggaran tersebut masih tetap bisa membiayai berbagai program pendidikan.
Kedua, tata kelola pendidikan terutama terkait anggaran belum paripurna. Hampir semua program pendidikan, mulai dari tingkat pusat sampai sekolah dan PT, minim partisipasi publik. Kebijakan dan regulasi pendidikan masih belum memandang penting partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan program dan penganggaran serta pengelolaan dana pendidikan (Indonesia Corruption Education Outlook 2013 , ICW). Program pendidikan pemerintah pusat hanya mengandalkan pengajuan kebutuhan yang disampaikan dinas pendidikan daerah serta data statistik yang dikeluarkan lembaga tertentu seperti BPS dan Bank Dunia.
Proses teknokratis seperti ini mengakibatkan program pendidikan melenceng dari prioritas pendidikan dan tak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil peserta didik di berbagai jenjang satuan pendidikan. Program serta dana pendidikan justru diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik dan perburuan rente oleh mereka yang dekat dengan pemegang otoritas pendidikan. Kasus pengadaan laboratorium PT membuktikan hal ini. Oleh karena itu, tak aneh jika prioritas program pendidikan tak sesuai kepentingan pendidikan dan hanya memenuhi kepentingan politik dan para pencari rente. Caranya, dengan mengada-adakan program atau menyisipkan kepentingan dalam berbagai program itu. Semua proses ini dilakukan secara tertutup di kalangan pemegang otoritas kebijakan dan anggaran.
Selain perencanaan dan penganggaran, tata kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan juga masih buruk. Masih banyak ditemui praktik pengadaan barang dan jasa, belanja operasional birokrasi ataupun pengelolaan aset pendidikan yang tak transparan dan akuntabel. Penyelewengan dalam pengadaan atau pengelolaan aset pendidikan terjadi karena ketertutupan dalam pengelolaannya. Sulit bagi publik mengakses seluruh bukti dan laporan pertanggungjawaban itu. Ketidaktransparanan ini memudahkan pejabat dan kelompok kejahatan terorganisasinya menyelewengkan dana pendidikan serta terhindar dari pantauan publik.
Ketiga, tingginya biaya politik telah mengarahkan politisi yang bekerja sama dengan pejabat pendidikan dan pengusaha membentuk kelompok kejahatan terorganisasi menyelewengkan dana-dan pendidikan. Untuk menjadi caleg, seseorang harus menyetor ke parpol. Agar bisa lolos, caleg harus mengeluarkan biaya untuk kampanye. Setelah terpilih, ia juga wajib menyumbang kepada parpol. Begitu juga untuk menjadi kepala daerah harus mengeluarkan biaya pada parpol dan juga biaya kampanye. Kepala daerah memaksa pejabat dinas pendidikan menyetor sejumlah uang untuk jabatan tersebut. Hal ini juga terjadi pada pejabat pada level lebih rendah hingga kepala sekolah. Jika tak memberi setoran atau meloloskan kepentingan atasannya, pejabat tersebut bisa dirotasi atau jabatannya dicopot. Semua biaya untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan ini jadi alasan mereka korupsi saat menjabat agar bisa mengembalikan dana yang digunakan untuk membeli jabatan dan kekuasaan dan menumpuk kekayaan.
Semua gambaran itu menunjukkan korupsi telah berlangsung sistematis dan luas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik ini melecehkan substansi pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Ada empat hal yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Pertama, pendidikan antikorupsi untuk semua. Pendidikan ini tak hanya untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan, tetapi juga pejabat dan politisi yang memiliki otoritas atas kebijakan dan anggaran pendidikan serta rekanan pemerintah pusat dan daerah. Kedua, membangun sistem antikorupsi terutama dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan implementasi belanja dana pendidikan. Sistem terutama pada pembagian kewenangan yang memadai pada berbagai institusi pendidikan serta pengawasan atas penggunaan kewenangan tersebut. Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban. Publik dapat melakukan audit sosial guna melihat kepatuhan pengelolaan publik atas peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada pengawas internal dan eksternal pemerintah jika menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana tersebut. Publik juga dapat menggunakan dokumen pertanggungjawaban sebagai bukti tindak pidana korupsi dalam laporan kepada penegak hukum.
Ketiga, memberdayakan para pemangku kepentingan pendidikan, seperti guru, peserta didik, dan orangtua murid untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan penganggaran serta memantau pengelolaan anggaran pendidikan. Pemberdayaan meliputi penyadaran atas hak pendidikan terutama hak atas anggaran, mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan dana pendidikan, pengorganisasian, pengawasan dan advokasi. Penyadaran akan hak atas pendidikan merupakan sumber motivasi utama bagi guru dan terutama orang tua murid untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Penguasaan atas kebijakan dan regulasi atas pengelolaan dana pendidikan adalah komponen utama pengawasan pendidikan. Penguasaan atas ini akan meningkatkan ketajaman guru dan orangtua murid mengkritisi kebijakan dan regulasi anggaran pendidikan. Pengorganisasian, pengawasan, dan advokasi merupakan aksi penting yang harus dilakukan guru, siswa, orangtua siswa, dan publik untuk mengembalikan kebijakan pendidikan sesuai relnya serta menekan berbagai potensi korupsi yang terjadi.
Keempat, mengingatkan dan mengonsolidasikan publik, terutama orangtua murid, bahwa suara yang diberikan dalam berbagai kontestasi elektoral seperti pemilu, pilkada, dan pilpres menentukan apakah korupsi di sektor pendidikan akan terus terjadi atau tidak. Berbagai kontestasi elektoral tersebut menentukan siapa saja pejabat atau anggota DPR/DPRD yang akan memegang otoritas atas kebijakan dan regulasi terkait dana pendidikan. Presiden, politisi, serta kepala daerah yang mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan jelas sangat berpotensi menggerogoti anggaran pendidikan. Oleh karena itu, para peserta yang mengikuti berbagai kontestasi elektoral perlu didukung oleh basis suara kritis dari pemangku kepentingan pendidikan sehingga tidak perlu tergadai sebelum menjadi pejabat publik.
Tanpa perbaikan dan aksi seperti ini, niscaya pendidikan selalu menjadi komoditas bagi politisi, pejabat, dan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.













0 komentar:
Posting Komentar